Pemerintah larang FPI beraktivitas mulai hari ini

Mahfud MD beralasan, FPI secara de jure sudah bubar sejak 21 Juni 2019.

Anggota FPI melakukan unjuk rasa memprotes pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di pusat Kota Lhokseumawe, Aceh, Jumat (14/10/2016). Foto Antara/Rahmad.

Pemerintah melarang Front Pembela Islam (FPI) beraktivitas mulai hari ini, Rabu (30/12). Alasannya, sudah bubar secara de jure sebagai organisasi masyarakat (ormas) sejak 21 Juni 2019 dan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 PUU-XI/2013.

“FPI tidak lagi mempunyai legal standing (kedudukan hukum), baik sebagai ormas maupun organisasi biasa. Jadi dengan adanya larangan ini, tidak punya legal standing," ujar Menko Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dalam keterangan pers virtual, beberapa saat lalu

"Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, maka harus dianggap tidak ada dan ditolak karena legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini,” sambungnya.

Dirinya melanjutkan, pelarangan eksistensi FPI dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) enam pejabat tertinggi kementerian/lembaga, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Masa berlaku perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) sempat menjadi sorotan publik. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan disebutkan, ormas yang tak berbadan hukum perlu mengurus perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT).