Pemerintah pastikan tetap berlakukan Otsus Papua

Menurut Mahfud, pemerintah tetap akan memperpanjang dana Otsus Papua.

Warga Kampung Sarafambai bersama Babinsa Koramil 1709-03/Warbah memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul menyambut HUT RI 17 Agustus 2020. Foto Antara News Papua/HO-Penerangan Korem 173/PVB)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan, pemerintah tetap memberlakukan status otonomi khusus (Otsus) bagi Papua.

"Jadi otonomi khusus itu tidak perlu diperpanjang, tetap berlaku," kata Mahfud, usai rapat kerja bersama MPR RI, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (11/9).

Kendati demikian, menurut Mahfud, pemerintah tetap akan memperpanjang dana Otsus Papua. Hal itu dilakukan dengan merevisi Pasal 34 Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

"Otonomi khususnya tetap itu, nggak perlu diperpanjang masih berlaku. Ini cuma dananya," terang Mahfud.

Di samping itu, Mahfud menyampaikan, bahwa pihaknya akan mengefektifkan hubungan komunikasi dengan kaukus MPR bernama For Papua. Kaukus itu terdiri dari wakil rakyat yang berasal dari Papua dan Papua Barat.