Pemerintah resmi larang mudik Lebaran 2021

Keputusan ini mempertimbangkan risiko penularan Covid-19 setelah libur panjang. 

Sejumlah calon penumpang bersiap naik bus di area Terminal Jatijajar, Kota Depok, Jabar, Kamis (23/4/2020). Foto Antara/Asprilla Dwi Adha

Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran Idulfitri 2021 pada 6-17 Mei 2021. Keputusan tersebut, merupakan arahan presiden Joko Widodo dan hasil rapat antar kementerian di kantor Kementerian Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada Selasa (23/3). 

Ini mempertimbangkan risiko penularan Covid-19 pasca libur panjang. Juga tingginya angka kematian masyarakat dan tenaga kesehatan (nakes) pasca libur panjang.

Berkaca dari libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru), kasus Covid-19 naik dan tingkat keterisian tempat tidur di berbagai rumah sakit rujukan mencapai lebih dari 70%.

"Maka ditetapkan bahwa tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri, dan juga seluruh masyarakat, sehingga upaya vaksinasi bisa menghasilkan hasil semaksimal mungkin, sesuai yang diharapkan," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendy dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3).

Larangan mudik Lebaran Idulfitri 2021 juga sejalan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), hingga pelaksanaan program vaksinasi Covid-19. Pengaturan resmi tentang larangan mudik akan diatur lebih lanjut pada kementerian dan instansi terkait.