sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah resmi larang mudik Lebaran 2021

Keputusan ini mempertimbangkan risiko penularan Covid-19 setelah libur panjang. 

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 26 Mar 2021 12:38 WIB
Pemerintah resmi larang mudik Lebaran 2021

Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran Idulfitri 2021 pada 6-17 Mei 2021. Keputusan tersebut, merupakan arahan presiden Joko Widodo dan hasil rapat antar kementerian di kantor Kementerian Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada Selasa (23/3). 

Ini mempertimbangkan risiko penularan Covid-19 pasca libur panjang. Juga tingginya angka kematian masyarakat dan tenaga kesehatan (nakes) pasca libur panjang.

Berkaca dari libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru), kasus Covid-19 naik dan tingkat keterisian tempat tidur di berbagai rumah sakit rujukan mencapai lebih dari 70%.

"Maka ditetapkan bahwa tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri, dan juga seluruh masyarakat, sehingga upaya vaksinasi bisa menghasilkan hasil semaksimal mungkin, sesuai yang diharapkan," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendy dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3).

Larangan mudik Lebaran Idulfitri 2021 juga sejalan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), hingga pelaksanaan program vaksinasi Covid-19. Pengaturan resmi tentang larangan mudik akan diatur lebih lanjut pada kementerian dan instansi terkait.  

Misalnya, mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur Kementerian Perhubungan dan instansi polri.

Untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan akan diatur Kementerian Agama yang berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi keagamaan terkait. 

Seluruh kementerian dan lembaga akan mempersiapkan komunikasi publik yang baik mengenai larangan mudik ini. Sebelum diberlakukan larangan mudik ini, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan keluar daerah. Kecuali, betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu.

Sponsored

Untuk pengaturan urgensi terkait imbauan untuk tidak bepergian akan ditentukan kementerian atau instansi terkait. Misalnya, ASN akan diatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Lalu, karyawan swasta akan diatur Kementerian Ketenagakerjaan. Di luar ASN dan karyawan swasta akan diatur Kementerian Dalam Negeri. "Semuanya akan dikoordinasikan Satgas Covid-19 tentang aturan-aturan itu," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid