Pemerintah sedang siapkan PP karantina wilayah

PP akan mengatur waktu yang tepat saat daerah melakukan karantina wilayah.

Menko Polhukam Mahfud MD (kanan), Menko PMK Muhadjir Effendy (kedua kiri), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan), Menkes Terawan Agus Putranto (tengah) dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso tiba untuk mengikuti rapat terbatas membahas Covid-19 di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/2). Foto Antara/Sigid Kurniawan/aww.

Pemerintah berencana mengambil kebijakan karantina wilayah sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus SARS-CoV-2. Saat ini, sedang mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur karantina wilayah.

Pemerintah, memang mesti bergerak cepat agar bisa langsung membatasi mobilitas penduduk antarwilayah. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengakui, kebijakan karantina wilayah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam regulasi tersebut, menurut dia, memang diatur mengenai karantina wilayah yang membatasi perpindahan sampai kerumunan orang demi kesehatan bersama. Sekarang, PP sedang dirancang karena koordinasi daerah yang menerapkan kebijakan itu alurnya belum jelas.

"Jika, saudara tanya apakah sekarang sudah mulai koordinasi para kepala daerah. Sudah mulai menyampaikan, beberapa keputusan kepada pemerintah, tapi formatnya belum jelas," kata Mahfud dalam video conference bersama wartawan, Jakarta, Jumat (27/3).

Mahfud menjelaskan, PP akan mengatur waktu yang tepat saat daerah melakukan karantina wilayah. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, dalam peraturan tersebut akan ditentukan syarat, apa yang dilarang, dan prosedurnya.