sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah sedang siapkan PP karantina wilayah

PP akan mengatur waktu yang tepat saat daerah melakukan karantina wilayah.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 27 Mar 2020 17:42 WIB
Pemerintah sedang siapkan PP karantina wilayah

Pemerintah berencana mengambil kebijakan karantina wilayah sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus SARS-CoV-2. Saat ini, sedang mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur karantina wilayah.

Pemerintah, memang mesti bergerak cepat agar bisa langsung membatasi mobilitas penduduk antarwilayah. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengakui, kebijakan karantina wilayah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam regulasi tersebut, menurut dia, memang diatur mengenai karantina wilayah yang membatasi perpindahan sampai kerumunan orang demi kesehatan bersama. Sekarang, PP sedang dirancang karena koordinasi daerah yang menerapkan kebijakan itu alurnya belum jelas.

"Jika, saudara tanya apakah sekarang sudah mulai koordinasi para kepala daerah. Sudah mulai menyampaikan, beberapa keputusan kepada pemerintah, tapi formatnya belum jelas," kata Mahfud dalam video conference bersama wartawan, Jakarta, Jumat (27/3).

Mahfud menjelaskan, PP akan mengatur waktu yang tepat saat daerah melakukan karantina wilayah. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, dalam peraturan tersebut akan ditentukan syarat, apa yang dilarang, dan prosedurnya. 

Terkait itu, dicontohkan kepala Gugus Tugas Daerah mengusulkan pembatasan pergerakan orang kepada kepala Gugus Tugas Nasional. Nanti, jelas Mahfud, Kepala Gugus Tugas Nasional akan koordinasi dengan menteri terkait. Misalnya, Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Perdagangan. 

Sesudah koordinasi tersebut, dia menyatakan, baru bisa diputuskan apakah wilayah itu bisa menerapkan kebijakan karantina wilayah atau tidak. Misalnya, terjadi karantina wilayah, nanti tentu saja tidak boleh ada penutupan lalu lintas jalur terhadap mobil atau kapal yang membawa bahan pokok. 

"Jadi mobil yang membawa bahan pokok, sembako dan lain-lain, kapal juga dari luar daerah itu tidak boleh ditutup aksesnya. Karena itu, menyangkut kebutuhan pokok," ucap dia.

Sponsored

Bahkan, nanti diatur, jika karantina wilayah dilakukan, warung dan supermarket yang menjual kebutuhan sehari-hari juga tidak bisa ditutup. Namun demikian, kepastiannya belum bisa ditentukan. Sebab, PP yang mengatur karantina wilayah baru bisa dipastikan pekan depan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, telah menetapkan karantina wilayah selama empat bulan ke depan. Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, akses keluar-masuk Tegal hanya akan dibuka melalui satu pintu. 

"Local lockdown mulai 30 Maret sampai 30 Juli. Kalau sudah aman kurang dari 30 Juli, bisa dilepas, nanti kami lepas," kata Dedy di Gedung Adipura Kompleks Balai Kota Tegal, Jawa Tengah.

Dedy menggarisbawahi, kebijakan ini hanya berlaku di wilayah kekuasaannya saja. Pihaknya, tak mengusik jalan nasional maupun provinsi yang tidak termasuk kewenangannya. 

Dedy turut menegaskan, kebijakannya ini terkait dengan penyebaran Covid-19 di Kota Bahari. Menurutnya, adanya satu pasien positif telah menjadikan Kota Tegal dalam zona merah darurat coronavirus. Apalagi, seorang pasien dalam pengawasan telah meninggal dunia.

Menanggapi kebijakan Pemkot Tegal itu, Mahfud enggan berkomentar lebih jauh. Dia mengatakan akan dilihat dan disikapi kemudian. "Tetapi kalau soal itu langsung ditangani oleh Menteri Dalam Negeri," ujarnya. 

Berita Lainnya
×
tekid