Pemerintah segera rilis Inpres Penanganan Keamanan Laut

Hingga kini ada tujuh instansi yang berwenang mengurus wilayah perairan.

KRI Usman Harun-359 (kanan) bersama KN Pulau Nipah-321 melakukan passing kala peran tempur bahaya udara di Laut Natuna, Kepri, Jumat (10/1/2020). Foto Antara/M. Risyal Hidayat

Pemerintah berencana menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait Penanganan Keamanan Laut. Nantinya, kewenangan wilayah perairan satu komando di bawah Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan, penerbitan inpres mendesak. Lantaran hingga kini kewenangan wilayah laut ditangani tujuh instansi.

"Nah, itu mau dikoordinasikan. Agar proses-proses penanganan masalah di laut itu bisa diselesaikan dengan praktis. Tanpa melanggar hukum," katanya di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (26/2).

Selain Bakamla, lembaga yang berwenang mengurus laut, adalah TNI Angkatan Laut (AL), Polisi Perairan (Polair), Bea Cukai, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Masing-masing memiliki kapal dan tugas berbeda.

Nantinya, digelar pertemuan antara menteri koordinator (menko) dan membahas inpres tersebut. Karena ditugaskan presiden. "Untuk menyatukan koordinasi itu," ucap Mahfud.