Pemerintah siapkan aturan larangan mudik Lebaran 

Mudik Lebaran berpotensi memperparah penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Menko Polhukam Mahfud MD (tengah), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menteri PPN/Kelapa Bappenas Suharso Monoarfa menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/2). Rapat kabinet tersebut membahas dampak virus Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia. Foto Antara /Sigid Kurniawan/aww.

Pemerintah akan siapkan aturan larangan mudik lebaran 2020. Meskipun, itu merupakan hak konstitusional seperti diatur dalam Undang-Undang (UU) Dasar 1945. Termasuk mudik, tidak bisa dilarang. Namun, dalam hukum ada dalil yang menyatakan keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto. 

Melihat dalil tersebut, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengaku, pemerintah sedang menggodok kebijakan yang melarang orang agar tidak mudik terlebih dahulu.

Menurut dia, rancangan kebijakan itu dibuat demi mencegah persebaran coronavirus jenis baru atau Covid-19. Dikhawatirkan, mudik lebaran bisa memperparah situasi.

"Di dalam hukum itu, ada dalil keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertinggi. Pemerintah, sekarang sedang siapkan juga satu rencana kebijakan, agar orang tidak mudik dulu," kata Mahfud, dalam video conference bersama jurnasli, di Jakarta, Jumat (27/3).

Demi menekan persebaran Covid-19, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menerangkan, pemerintah juga merancang kebijakan larangan piknik dan berkumpul. Sebab, ini sering dilakukan rakyat Indonesia saat lebaran.