Pemerintah teken SKB Percepatan Pemutakhiran DTKS

Pemerintah daerah diminta memperbarui data sedikitnya setahun sekali.

Warga beraktivitas di salah satu kemiskinan di Jakarta, perkampungan nelayan Kalibaru, Jumat (13/12/2019). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota.

"Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan kebijakan strategis sebagai upaya agar program penurunan jumlah penduduk miskin lebih tepat sasaran," demikian isi diktum pertama SKB Nomor 360.1/KMK.07/2020, Nomor 1 Tahun 2020, dan Nomor 460-1750 Tahun 2020 itu. 

Kebijakan tersebut diklaim ditetapkan melalui langkah-langkah strategis oleh ketiga kementerian sesuai tugas dan fungsi. Adapun pemutakhiran DTKS oleh pemda dilakukan berkala sedikitnya sekali dalam setahun tahun.

Dalam pelaksanaanya, Kemendagri bertugas menyampaikan surat edaran (SE) kepada kepala daerah untuk segera memutakhirkan DTKS sesuai peraturan menteri sosial (permensos). Lalu, memfasilitasi pemda dalam pemadanan DTKS dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Berikutnya, melansir situs web Kemendagri, menugaskan gubernur mengoordinasikan, mendorong, dan memantau kepala daerah dalam pemutakhiran DTKS; meningkatkan kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pendataan penduduk miskin; penyediaan anggaran sesuai kewenangan; penguatan tata kelola melalui optimalisasi peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK); serta menyampaikan hasil pemutakhiran kepada mensos dan mendagri.