Pemerintah terbitkan Perpres penanggulangan tuberkulosis

Indonesia dilaporkan sebagai penyumbang kasus tuberkulosis terbesar kedua di dunia setelah India.

Ilustrasi penyakit tuberkolosis (TB). Alinea.id/Oky Diaz

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67/2021 tentang Penanggulangan TBC (tuberkulosis). Perpres diluncurkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy secara daring didampingi Menteri Kesehatan (Menkes) Budi G Sadikin, Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa, dan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Hari Nur Cahya Murni, pada Kamis (19/8).

Presiden Jokowi menunjuk Menkes Budi G Sadikin menjadi ketua pelaksana. Lalu, Menko PMK Muhadjir Effendy ditunjuk sebagai ketua dewan pengarah.

Muhadjir Effendy berharap, percepatan penanggulangan TBC bisa mencapai target eliminasi TBC pada tahun 2030. Terkait penanggulangannya, kata dia, pelacakan kasus TBC harus agresif dan stok obat harus tersedia. 

Menurutnya, pengobatan penderita TBC pun harus sampai tuntas. Pencegahan harus dilakukan lintas sektor, agar dari segi infrastruktur maupun suprastruktur bisa tertangani.

Di sisi lain, perlu meningkatkan edukasi, komunikasi, dan sosialisasi kepada masyarakat tentang penyakit TBC. Lalu, menguatkan faskes, serta sistem informasi dan pemantauan.