Pemilik Koperasi Nusantara kembali diperiksa terkait Djoko Tjandra

Kejagung periksa Rahmat guna mengungkap maksud pemberian hadiah dari Djoko Tjandra ke Pinangki.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono/Foto Antara/Anita Permata Dewi.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan kembali terhadap pengusaha bernama Rahmat dalam kasus gratifikasi tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyatakan, pemeriksaan Rahmat dilakukan sejak pagi hingga sore tadi. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Saksi yang kembali diperiksa dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi, yaitu Rahmat selaku pemilik Koperasi Nusantara," kata Hari dalam keterangannya, Selasa (22/9).

Menurut Hari, pemeriksaan Rahmat dilakukan berkaitan dengan tersangka Djoko Soegiarto Tjandra (JST). Keterangan Rahmat diperlukan guna mengulik pemberian janji dan hadiah dari tersangka Djoko Tjandra kepada tersangka Jaksa Pinangki.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum pemberian janji tersangka JST kepada tersangka PSM dan bagaimana teknis, cara, dan maksud pemberian tersebut," tutur Hari.