Berusia seabad lebih, Pemprov DKI akan revitalisasi Gereja Immanuel

Gereja Immanuel memiliki sejarah panjang dan erat kaitannya dengan perkembangan Kota Jakarta.

Ibadah Kebaktian Paskah di Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat Immanuel Jakarta/Foto Anatara/Aditya Pradana Putra.

Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Rekomendasi Pemugaran Nomor 2109/-1.853.15 tanggal 21 April 2021 kepada pihak Gereja Immanuel Jakarta. Revitalisasi arsitektur dan lanskap Gereja Immanuel merupakan bagian dari perlindungan bangunan cagar budaya.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya, proses pemugaran harus didampingi arsitek yang memegang IPTB A.

Revitalisasi gereja protestan yang terletak di Jalan Merdeka Timur No. 10, Gambir, Jakarta ini dikerjakan arsitek Shandy Penamanan Hasoloan Sihotang dari PT. Tri Bagan Kemitraan.

“Pekerjaan ini tidak mudah, karena yang diniatkan dan dikerjakan bukan hanya fisik semata, tapi bagaimana memuliakan keberadaan Gereja Immanuel sebagai bangunan cagar budaya yang memiliki sejarah panjang dan erat kaitannya dengan perkembangan Kota Jakarta," ujar Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana dalam keterangan tertulis, Senin (2/8).

Gereja Immanuel Jakarta berstatus Cagar Budaya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 475 Tahun 1993. Diharapkan, revitalisasi dapat meningkatkan kenyamanan Gereja Immanuel sebagai sarana ibadah umat Kristiani, seiring dengan pelestarian nilai kesejarahan dan pemanfaatan ruang publik.