Pemprov DKI beri sanksi pabrik penyebab polusi udara

Sanksi yang diberikan berupa paksaan pemerintah hingga pidana.

Petugas laboratorium Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memeriksa cerobong asap di pabrik peleburan baja PT Hong Xin Steel, Cakung, Jakarta, Kamis (8/8)./ Antara Foto

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penegakan hukum terhadap industri yang cerobongnya terbukti mencemari udara. 

Dalam inspeksi tersebut, Kepala Dinas Lingkungan hidup DKI Jakarta Andono Warih memberikan sanksi kepada dua perusahaan, yaitu PT Indonesia Acid Industry dan PT Mahkota Indonesia. Sanksi yang diberikan berupa kewajiban memperbaiki cerobong, dalam waktu 45 hari kalender.

Sanksi diberikan karena cerobong kedua perusahaan terbukti mengeluarkan emisi melebihi baku mutu yang diizinkan, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha. Keduanya juga melanggar Kepgub Nomor 670 Tahun 2000 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta.

"Inspeksi ini merupakan salah satu pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara," ujar Andono dalam siaran pers yang diterima Alinea.id, Kamis (8/8).

Selain itu, inspeksi mendadak dilakukan terhadap PT Hong Xin Steel, sebuah industri peleburan baja di kawasan Cakung, Jakarta Timur.