Pemprov DKI Jakarta larang keramaian saat nataru

Pesta kembang api, pesta petasan serta konvoi pada malam pergantian tahun dilarang.

Ilustrasi. Pixabay

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang warga menggelar perayaan natal dan malam tahun baru 2022 (nataru) di wilayah Ibu Kota. Hal itu lantaran Indonesia masih berada di situasi pandemi Covid-19.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, kegiatan yang dapat menimbulkan kerumumanan di masa pandemi tidak diperbolehkan terselenggara di wilayah Jakarta.

"Seperti pesta kembang api, pesta petasan serta konvoi pada malam pergantian tahun baru," kata Riza kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/12).

Menurut Riza, Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 untuk bekerja sama memantau dan mengingatkan warga agar tidak menggelar perayaan tahun baru 2022. Riza juga meminta kepada masyarakat untuk merayakan natal dan tahun baru di rumah bersama keluarga.

"Soal nataru seperti yang sudah saya sampaikan kita minta supaya tidak ada kerumunan. Jadi tidak diperkenankan kegiatan kegiatan perayaan tahun baru kembang api, arak-arakan juga tidak diperkenankan. Jadi mohon semua warga Jakarta untuk bisa mendukung program-program yang baik yang tidak menimbulkan kerumunan," ucaap dia.