Nasional

Pemprov DKI segera menindaklanjuti Inmendagri 66/2021

Inmendagri 66/2021 memuat berbagai kebijakan penanganan Covid-19 periode Nataru, 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Sabtu, 11 Desember 2021 09:21

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021, regulasi soal penanganan Covid-19 saat Natal dan tahun baru (Nataru) 2022.

"Nanti kita rapatkan dengan Forkopimda [Forum Koordinasi Pimpinan Daerah], kita akan rumuskan, lalu kita akan sampaikan," ucap Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria, Jumat (11/12). "Insyaallah, waktunya cukup."

Mendagri, Tito Karnavian, menerbitkan Inmendagri 66/2021 pada 9 Desember. Kebijakan ini dikeluarkan menyusul batalnya pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 senasional saat Nataru.

Inmendagri 66/2021 berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Ia ditujukan kepada kepala daerah, gubernur ataupun bupati/wali kota, agar melakukan berbagai kebijakan penanganan Covid-19, salah satunya koordinasi dengan pihak berkepentingan.

Ada beberapa hal yang diatur di dalamnya, seperti pelaku perjalanan jarak jauh wajib sudah divaksin dua dosis dan melakukan tes antigen 1x24 jam. Jika positif Covid-19, maka diharuskan menjalani isolasi mandiri atau di tempat-tempat yang telah disediakan.

Fatah Hidayat Sidiq Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait