close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Alinea.id/Ardiansyah Fadli
icon caption
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Alinea.id/Ardiansyah Fadli
Nasional
Sabtu, 11 Desember 2021 09:21

Pemprov DKI segera menindaklanjuti Inmendagri 66/2021

Inmendagri 66/2021 memuat berbagai kebijakan penanganan Covid-19 periode Nataru, 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
swipe

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021, regulasi soal penanganan Covid-19 saat Natal dan tahun baru (Nataru) 2022.

"Nanti kita rapatkan dengan Forkopimda [Forum Koordinasi Pimpinan Daerah], kita akan rumuskan, lalu kita akan sampaikan," ucap Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria, Jumat (11/12). "Insyaallah, waktunya cukup."

Mendagri, Tito Karnavian, menerbitkan Inmendagri 66/2021 pada 9 Desember. Kebijakan ini dikeluarkan menyusul batalnya pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 senasional saat Nataru.

Inmendagri 66/2021 berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Ia ditujukan kepada kepala daerah, gubernur ataupun bupati/wali kota, agar melakukan berbagai kebijakan penanganan Covid-19, salah satunya koordinasi dengan pihak berkepentingan.

Ada beberapa hal yang diatur di dalamnya, seperti pelaku perjalanan jarak jauh wajib sudah divaksin dua dosis dan melakukan tes antigen 1x24 jam. Jika positif Covid-19, maka diharuskan menjalani isolasi mandiri atau di tempat-tempat yang telah disediakan.

Selain itu, melarang pawai atau arak-arakan saat pergantian tahun di mana pun. Sementara kegiatan seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 diadakan tanpa penonton, sedangkan perayaan selain Natal dan tahun baru yang berpeluang menyebabkan kerumunan dihadiri maksimal 50 orang.

Inmendagri 66/2021 juga meminta kepala daerah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 hingga tingkat Rukun Tetangga (RT). Kemudian, menggenjot capaian vaksinasi bahkan diperkenankan memulai melakukan imuniasi bagi anak usia 6-11 tahun jika target lanjut usia (lansia) telah mencapai 70% untuk dosis pertama dan dosis kedua 60%.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan