Alasan Pemprov DKI tidak kerahkan robot damkar Rp40 M ke Kejagung

Dua robot damkar DKI tidak mungkin digunakan untuk gedung tinggi.

Damkar DKI lanjutkan proses pemadaman api di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta Minggu (23/8)/Foto tangkapan layar Humas Damkar DKI.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membeli dua buah robot pemadam kebakaran seharga Rp40 miliar. Namun, alat tersebut tidak digunakan untuk meredam kobaran api di Gedung Kejaksaan Agung RI pada Sabtu (22/8) malam.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, robot damkar itu tak digunakan lantaran kebakaran terjadi di gedung tinggi.

"Jadi kebakaran itu kan terjadi di gedung bangunan tinggi enam-tujuh lantai. Jadi secara operasional teknis itu yang paham kita, karena kaitan dengan proses pemadam kebakaran," kata Satriadi dihubungi di Jakarta, Senin (24/8).

Satriadi menjelaskan, pihaknya mengerahkan dua alat damkar ke Gedung Kejagung RI malam itu, yaitu brontho skylift dan fire stick.

"Kami gunakan brontho skylift dengan ukuran 90 dan 55 (meter), serta fire stick namanya itu yang kita gunakan karena dia bisa memadamkan ke bangunan-bangunan tinggi," ujar dia.