Pemprov Jakarta diminta hentikan proyek revitalisasi Monas

DPRD merujuk Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995.

Sejumlah buruh mengerjakan pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Rabu (22/1/2020). Foto Antara/Aditya Pradana Putra

DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) menghentikan sementara proyek revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas). Sebab, belum mengantongi izin dari pemerintah pusat.

"Kami minta (proyek) diberhentikan sementara. Sampai surat persetujuan dari Kemensetneg (Kementerian Sekretariat Negara) keluar," kata Ketua Komisi D DPRD Jakarta, Ida Mahmudah, sela rapat bersama Dinas Citata di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (22/1).

Dia beralasan, lokasinya tak jauh dari Istana Presiden atau berada di ring I. "Semua kegiatan yang ada di Monas dan sekitarnya di DKI ini, harus ada persetujuan dari pusat," ucapnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Citata merevitalisasi kawasan Monas. Nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sekitar Rp71,3 miliar.

Melansir situs web layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Jakarta, tender dimenangkan PT Bahana Prima Nusantara. Dengan nilai hasil negosiasi sekira Rp64,4 miliar. Sukses menggulingkan 104 kompetitor.