sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov Jakarta diminta hentikan proyek revitalisasi Monas

DPRD merujuk Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Rabu, 22 Jan 2020 20:16 WIB
Pemprov Jakarta diminta hentikan proyek revitalisasi Monas

DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) menghentikan sementara proyek revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas). Sebab, belum mengantongi izin dari pemerintah pusat.

"Kami minta (proyek) diberhentikan sementara. Sampai surat persetujuan dari Kemensetneg (Kementerian Sekretariat Negara) keluar," kata Ketua Komisi D DPRD Jakarta, Ida Mahmudah, sela rapat bersama Dinas Citata di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (22/1).

Dia beralasan, lokasinya tak jauh dari Istana Presiden atau berada di ring I. "Semua kegiatan yang ada di Monas dan sekitarnya di DKI ini, harus ada persetujuan dari pusat," ucapnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Citata merevitalisasi kawasan Monas. Nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sekitar Rp71,3 miliar.

Melansir situs web layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Jakarta, tender dimenangkan PT Bahana Prima Nusantara. Dengan nilai hasil negosiasi sekira Rp64,4 miliar. Sukses menggulingkan 104 kompetitor.

Lelang kali pertama digelar 9 Oktober 2019. Sumber pendanaan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun lalu. Pada 8 November, kedua pihak menandatangani kontrak kerja. 

Belakangan, proyek menuai polemik. Pangkalnya, sekitar 190 pohon ditebang demi keberlangsung pekerjaan. Sisi selatan Monas kini tampak gundul.

Sementara, merujuk Pasal 7 huruf c Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta, pengelolaan dan pemeliharaan Monas di bawah Badan Pelaksana (BP). Sesuai Pasal 6 ayat (1), BP dipimpinan gubernur Jakarta.

Sponsored

Kendati begitu, sebagaimana amanat Pasal 8, BP mempertimbangkan pendapat dan pengarahan Komisi Pengarah (KP) dalam melaksanakan tugasnya. KP, dalam Pasal 4, diketuai menteri sekretaris negara (mensesneg).

Pasal 5 menerangkan tugas KP. Macam memberikan pendapat dan pengarahan, memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka, dan melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas BP.

Gayung bersambut. Kepala Dinas Citata, Heru Hermawanto, bakal melaporkan rekomendasi dewan kepada Gubernur Jakarta, Anies Baswedan. Sebelum mengeksekusinya.

"Nanti akan kita laporkan (ke gubernur). Tapi, kalau harus kami lengkapi (izin Kemensetneg), ya, kami lengkapi," ujarnya.

Kendati begitu, dirinya membela diri ihwal ketakadaan restu pusat. Diklaim memedomani Rencana Induk Penataan Medan Merdeka Tahun 1997. Sehingga, pemprov dapat menjadi pengelola dan bisa melakukan penataan.

Jika merujuk Keppres Nomor 25 Tahun 1995, menurutnya, biaya revitalisasi seharusnya dibebankan kepada pusat. Menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). "Jelas di pasal itu," tutup Heru.

Berdasarkan Pasal 10 Keppres Nomor 25 Tahun 1995, ada tiga sumber pembiayaan yang bisa dimanfaatkan dalam menata kawasan Taman Medan Merdeka. APBN, APBD, dan sumber lain yang sah. 

Berita Lainnya
×
tekid