Pemutihan perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan rugikan negara

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan ada 3,3 juta hektare (ha) lahan sawit berada di dalam kawasan hutan.

Ilustrasi sawit. Foto Pixabay.

Political Economy and Policy Studies (PEPS) memandang 'pemutihan' bagi para penyerobot perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan dapat menjadi kerugian bagi negara. Hal ini sangat disayangkan.

Managing Director PEPS Anthony Budiawan mengatakan, dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan ada 3,3 juta hektare (ha) lahan sawit berada di dalam kawasan hutan. Pemerintah pun dianggap membiarkan pengelolaan lahan ilegal yang sangat besar tersebut karena terasa sudah berlangsung sangat lama.

"Terkesan ada pembiaran dari pemerintah. Pemerintah seharusnya segera menindak pengusaha-pengusaha nakal tersebut. Tetapi, bukannya menindak, pernyataan pemerintah malah sebaliknya, terkesan sangat arogan, bermental tirani seperti di masa kolonial," katanya dalam keterangan, Sabtu (8/7).

Ia heran karena para kriminal dan penjarah kawasan hutan tersebut bukannya dihukum, tapi malah mau diberi hadiah. Terlihat dengan melegalkan tindakan kriminalnya yang merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara, dan merusak lingkungan.

"Asalkan bayar denda administratif dan menyetor pajak. Pemerintah berdalih, sudah sesuai Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja," ujarnya.