Serikat Petani Indonesia (SPI) mengapresiasi langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) sebagai tindak lanjut pidato Presiden pada 20 Mei 2026 di Gedung DPR.
Kebijakan tersebut mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis, termasuk kelapa sawit, dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai eksportir tunggal. Pemerintah menilai langkah itu diperlukan untuk mencegah praktik manipulasi perdagangan seperti under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
SPI menilai kebijakan tersebut menjadi momentum penting bagi negara untuk memperkuat kendali terhadap harga dan tata niaga sawit nasional.
Ketua Umum SPI, Henry Saragih, mengatakan selama ini harga sawit Indonesia sangat dipengaruhi mekanisme pasar global yang dikuasai korporasi besar dari hulu hingga hilir, sehingga posisi petani dan pekerja menjadi lemah.
“Bagi kami, ini adalah keputusan yang sangat penting. Dengan adanya kebijakan ini, harga kelapa sawit dapat lebih dikendalikan oleh negara, tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh pasar luar negeri yang selama ini mendominasi,” ujar Henry dalam keterangannya, Minggu (24/5).
SPI menegaskan penguatan tata kelola ekspor harus diiringi langkah konkret untuk memperkuat posisi petani sawit, mulai dari kepastian akses lahan, dukungan pemeliharaan tanaman, hingga keadilan dalam sistem pemasaran.
“Penguatan tata kelola ekspor harus diiringi dengan penguatan posisi petani sebagai produsen utama, baik dalam produksi maupun proses pengolahan. Tanpa itu, petani akan tetap berada di posisi yang lemah dalam produksi, industri, dan distribusi kelapa sawit,” katanya.
SPI mencatat saat ini penguasaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia masih didominasi perusahaan besar swasta sebesar 56%. Sementara itu, petani rakyat menguasai sekitar 40% dan BUMN sebesar 4%.
Menurut SPI, ketimpangan tersebut harus dirombak melalui reforma agraria sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, serta TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 tentang Reforma Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
SPI menargetkan kepemilikan dan penguasaan sawit rakyat dapat ditingkatkan hingga 80% agar manfaat ekonomi sektor sawit lebih banyak dirasakan masyarakat.
Selain itu, SPI juga menyoroti penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di sejumlah daerah per 22 Mei 2026. Di Sumatera Barat, harga TBS dilaporkan turun dari Rp3.180 per kilogram menjadi Rp2.430 per kilogram. Sementara di Bangka Belitung, harga turun dari Rp3.080 menjadi Rp2.250 per kilogram, bahkan di tingkat petani kepada tengkulak hanya sekitar Rp1.750 per kilogram.
Tren serupa disebut terjadi di sejumlah wilayah lain seperti Sumatera Selatan, Riau, hingga Kalimantan Tengah.
SPI menilai penurunan harga tersebut perlu diwaspadai sebagai dampak masa transisi menuju kebijakan ekspor satu pintu, bahkan diduga sebagai respons dari perusahaan-perusahaan besar sawit.
Henry menilai pemerintah perlu hadir menjaga stabilitas harga agar petani tidak menjadi korban dalam proses penyesuaian kebijakan.
“Pemerintah harus memastikan harga TBS tidak jatuh. Negara tidak boleh membiarkan petani menjadi korban dari proses penyesuaian kebijakan. BUMN harus hadir, termasuk dengan menyerap TBS petani untuk menjaga stabilitas harga,” ujarnya.
SPI juga meminta pemerintah memanfaatkan momentum kebijakan ini untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria sehingga produksi sawit dan komoditas pertanian lainnya benar-benar bertumpu pada petani sebagai subjek utama.
Menurut SPI, penguatan tata kelola ekspor sawit juga harus berjalan seiring dengan penguatan koperasi perkebunan sawit rakyat di desa-desa agar petani memiliki posisi tawar yang lebih kuat dan tidak lagi bergantung pada tengkulak maupun perusahaan besar.