Penanganan korupsi: Komisi III sanjung Kejagung, cibir KPK

Berdasarkan data ICW, nilai kerugian negara yang disidangkan pada 2020 mencapai Rp56,7 T. Terbanyak dari kasus yang ditangani Kejagung.

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani. Dokumentasi DPR

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan perkara. Kinerja "Korps Adyaksa" bahkan dianggapnya lebih baik dibandingkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini apresiasi buat kejaksaan sekaligus kritik terhadap KPK karena lebih banyak menangani perkara tipikor berbasis pidana suap, tapi bukan katakanlah roadmap pemberantasan korupsi yang sudah digariskan pada waktu itu," katanya saat rapat kerja dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/6).

Mengutip data Indonesian Corruption Watch (ICW), Arsul mengatakan, nilai kerugian negara yang disidangkan selama 2020 mencapai lebih dari Rp56,7 triliun. Itu berasal dari total penuntutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani KPK dan Kejagung.

Dari jumlah tersebut, terang Arsul, kejaksaan menyidangkan perkara korupsi sebesar Rp56,7 triliun. "Sedangkan KPK ... hanya menyidangkan perkara Rp114,8 miliar."

Oleh karena itu, dia berharap, Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, mengkritisi KPK dalam rapat kerja pada 21 Juni nanti. "Pak Benny, kan, di luar pemerintahan, jadi lebih kritis seperti itu," ucapnya.