Pencalonan Indonesia sebagai Dewan HAM PBB dipertanyakan

Gufron menilai indikator utama HAM di Indonesia tidak berjalan dengan baik, karena masih adanya vonis hukuman mati kepada narapidana.

Terdakwa kasus dugaan kepemilikan 50 Kg sabu, Ade Kurniawan (kiri) diancam hukuman mati.AntaraFoto

Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri mempertanyakan keinginan pemerintah untuk kembali mencalonkan diri sebagai salah satu anggota Dewan Hak Asasi Manusia (DHAM) untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Gimana caranya bicara kondisi HAM di negara lain, tapi di negara sendiri masih amburadul," ujar Gufron di kantor Imparsial, Jakarta pada Kamis (10/10).

Gufron menilai indikator utama HAM di Indonesia tidak berjalan dengan baik, karena masih adanya vonis hukuman mati kepada narapidana.

Dari catatan Imparsial, tiga gelombang eksekusi hukuman mati terhadap 18 orang telah dilakukan dari 2014 sampai 2019. 221 vonis hukuman mati juga telah dijatuhi pengadilan selama periode itu.

Hukuman mati dianggap Gufron telah mencederai HAM yang tercantum di UUD 45, yakni hak setiap manusia untuk hidup. Hukuman mati juga dianggap menutup ruang koreksi bagi narapidana, karena tidak mempunyai kesempatan memperbaiki kesalahan yang telah mereka buat.