Pencemaran udara di Jakarta semakin parah

Pencemaran udara di kota Jakarta sudah melebihi ambang batas baku mutu udara. Masyarakat bisa mengadukan dampaknya melalui YLBHI.

Pencemaran udara di kota Jakarta sudah melebihi ambang batas baku mutu udara. / Antara Foto

Pencemaran udara di kota Jakarta sudah melebihi ambang batas baku mutu udara. Dokumen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan, rata-rata tahunan particulate matter (PM) 2,5 menunjukkan angka 34,57 ug/m3. Angka tersebut berarti telah melebihi dua kali lipat baku mutu ambien nasional 15 ug/m3.

Data yang sama mencatat, tahun lalu, stasiun pantau baku mutu udara yang terdapat di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta menunjukkan sebanyak 196 hari dikategorikan tidak sehat. Pencemaran udara itu ditengarai berisiko terhadap potensi gangguan kesehatan, seperti infeksi saluran pernafasan (ISPA), jantung, paru-paru, risiko kematian dini, hingga kanker.

Atas dasar itulah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) membuka pos pengaduan bagi masyarakat untuk menggugat pencemaran udara tersebut. Pos pengaduan dibuka secara daring pada 14 April 2019 hingga 14 Mei 2019 di laman www.bantuanhukum.or.id.

Dalam rilis yang diterima Alinea.id pada Minggu (14/4), LBH Jakarta dan YLBH mendorong masyarakat luas, khususnya warga Jakarta atau yang sehari-hari berkegiatan di Jakarta, untuk aktif mendukung perbaikan kualitas udara di Jakarta.

Patut diketahui, Jakarta menjadi pusat aktivitas sebagian besar warga yang bertempat tinggal di kota-kota terdekat dari Jakarta, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Mereka termasuk sebagai warga negara yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, khususnya dalam memperoleh udara yang bersih.