sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terjebak sesak polusi udara Jakarta

Udara di Jakarta memperlihatkan konsentrasi rerata tahunan materi partikulat 2,5 mencapai 118,8 µg/m3. Gubernur Anies akan kendalikan emisi

Akbar Persada Nanda Aria Putra
Akbar Persada | Nanda Aria Putra Rabu, 10 Apr 2019 15:45 WIB
Terjebak sesak polusi udara Jakarta

Berdasarkan data dari Air Visual, per 10 April 2019 Jakarta masuk peringkat tiga besar kota utama di dunia dengan tingkat polusi terburuk. Selain Jakarta, di dalam tiga besar kota utama itu, ada Delhi (India) dan Chiang Mai (Thailand). Poin polusi udara di Jakarta sebesar 184.

Udara di Jakarta memperlihatkan konsentrasi rata-rata tahunan materi partikulat (particulate matter/pm) 2,5 mencapai 118,8 µg/m3. Materi partikulat merupakan jumlah semua partikel padat dan cair yang tersuspensi di udara, sebagian besar berbahaya.

Pm 2,5 sendiri merupakan partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron. Tingkat polusi udara ini menempatkan Jakarta sebagai salah satu kota besar dengan kondisi udara tak sehat, bertanda warna merah.

Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) mencatat, batas aman kandungan pm 2,5 sebesar 10 µg/m3. Sementara standar nasional menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara menyebut, batas aman sebesar 15 µg/m3.

Akibat polusi

World Air Quality Report 2018 menyebutkan, polusi udara menyumbang kematian tujuh juta warga dunia, karena bisa menjadi pemicu penyakit saluran pernapasan akut pada anak-anak, kanker, strok, penyakit jantung, dan paru-paru kronis.

Menurut dokter spesialis paru yang berpraktik di Rumah Sakit JIH Yogyakarta, Megantara, kandungan paling berbahaya dalam polutan pm 2,5 adalah zat karbon, yang dihasilkan dari sisa-sia pembakaran kendaraan bermotor ataupun mesin industri.

“Zat karbon ini dapat menyebabkan infeksi pada saluran pernapasan dan gangguan pada paru-paru orang yang menghirupnya,” kata Megantara saat dihubungi reporter Alinea.id, Selasa (9/4).

Sponsored

Kualitas udara di Jakarta per 10 April 2019. /airvisual.com.

Megantara mengatakan, dalam jangka waktu yang lama, menghirup zat karbon bisa menyebabkan berkembangnya penyakit lain, seperti tumor, kanker, dan gangguan inteligensi pada anak-anak.

“Zat karbon yang masuk melalui pernapasan akan diedarkan melalui darah ke seluruh tubuh, sehingga mempercepat tumbuhnya sel-sel jahat yang ada di organ kita,” ujarnya.

Lebih lanjut, Megantara menuturkan, zat karbon dapat menggeser oksigen yang dibutuhkan tubuh manusia dan mengganggu metabolisme. Zat karbon itu akan terbawa melalui aliran darah, dan mengirimkannya sampai ke otak.

Meski begitu, Megantara mengingatkan, polusi tak hanya ada di luar ruangan. Di dalam ruangan pun ada.

“Bisa disebabkan oleh asap rokok, debu kasur, asap dapur, sisa pembakaran sampah,” katanya.

Cara Pemprov DKI Jakarta

Ditanya mengenai kondisi udara Jakarta yang sudah parah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, polusi sudah ada sejak dahulu.

“Dari dulu lah Jakarta udaranya begini, bukan baru kan?” kata Anies saat ditemui di sela-sela agenda gubernur di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/4).

Anies mengatakan, untuk mengatasi hal ini, pihak Pemprov DKI Jakarta mengadakan langkah-langkah pengendalian emisi. Ia menjelaskan, akan memulai kampanye mengatasi polusi udara Jakarta dengan mengonversi bahan bakar kendaraan umum massal ke listrik.

“Sehingga kendaraan umum massal kita menggunakan tenaga listrik. Itu langkah utama yang akan kita lakukan, sedang dalam persiapan. Nanti bus Transjakarta kita konversi ke listrik,” tuturnya.

Selain transportasi massal, menurutnya, emisi kendaraan pribadi juga akan dikendalikan. “Nanti kita umumkan secara lengkap dan akan mulai dilaksanakan pada 2020,” ucapnya.

Di sisi lain, pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta Djafar Muchlisin mengatakan, pihaknya sudah melakukan beberapa usaha untuk mengendalikan polusi di Jakarta.

Salah satunya, kata dia, mengadakan uji emisi kendaraan. Uji emisi ini dilakukan seminggu sekali di sejumlah lembaga.

“Kalau secara langsung memang tidak berdampak, tapi ini akan berdampak ketika kualitas mesin yang digunakan berpengaruh terhadap polusi. Ini akan diketahui,” kata Djafar saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (9/4).

Petugas menggunakan alat pengukur gas CO saat melakukan uji emisi gas buangan kendaraan roda empat, di Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/4). /Antara Foto.

Saat terdeteksi kendaraan yang diuji emisi menyebabkan polusi, kata Djafar, akan diberikan surat rekomendasi perbaikan mesin. Hingga kemarin, Selasa (9/4), meurut Djafar sudah lima lokasi untuk uji emisi. Selain di kampus, sasaran uji emisi, antara lain perkantoran, mal, dan tempat hiburan.

“Saya melihat dengan adanya uji emisi, kita dapat mengetahui berapa jumlah kendaraan yang kualitas mesinnya buruk untuk udara,” ujarnya.

Sejauh ini, kata Djafar, sudah ada lima perkantoran dan tiga pusat keramaian untuk kegiatan uji emisi. Selain itu, Djafar menuturkan, Pemprov DKI Jakarta sudah melaksanakan hari bebas kendaraan bermotor setiap akhir pekan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin, serta ruas jalan lainnya di masing-masing kota madya.

Sedangkan untuk mengatasi polusi udara dari pabrik, Djafar menjelaskan, pihaknya memiliki tim yang membidangi penegakan hukum. Ketika diketahui ada pabrik yang mengakibatkan polusi dalam produksi mereka, pihaknya akan langsung melaksanakan peninjauan ke lapangan.

“Ketika terbukti menjadi penyebab polusi, maka kita akan membuat surat teguran administrasi,” tutur Djafar.

Setelah melakukan teguran, katanya, akan disampaikan kajian yang sudah dilakukan berdasarkan hasil laboratorium. Lalu, pihaknya akan memberikan waktu terkait tindak lanjut teguran itu. Di dalam proses tersebut, pihaknya juga akan melakukan pengecekan lapangan untuk verifikasi.

“Kalau belum ditindaklanjuti, kita buat teguran kembali dalam bentuk peringatan tegas. Kalau masih tidak diindahkan, kita akan melayangkan surat penutupan usaha ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar dikeluarkan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Djafar.

Berita Lainnya
×
tekid