23 tahun reformasi, peneliti TII: Serangan balik koruptor dari internal KPK

Pelemahan pemberantasan korupsi sudah dilakukan dengan sempurna.

Logo KPK. Foto Antara

Pemberantasan korupsi di Indonesia setelah 23 tahun reformasi disebut mengalami corruptor fight back. Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Wawan Suyatmiko, berpendapat, kini serangan balik koruptor sudah berlangsung dari internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menurut dia, pelemahan pemberantasan rasuah sudah dilakukan dengan sempurna. Wawan menyontohkan revisi Undang-undang (UU) KPK pada 2019 dan proses pemilihan komisioner KPK 2019-2023 yang ditengarainya bermasalah.

"Mengubah UU KPK dalam waktu singkat untuk kemudian setelah diubah pimpinan hari ini melalui proses pansel (panitia seleksi) yang menurut kita banyak sekali tanda tanyanya, juga mengalami upaya yang begitu sempurna. Sehingga corruptor fight back ini sekarang bukan lagi eksternal, tapi dari dalam," ujar Wawan saat diskusi dalam jaringan, Jumat (11/6).

Oleh karena itu, Wawan mengatakan, sejumlah kejadian untuk melemahkan KPK secara kasatmata terjadi, yang mana salah satunya adalah tes wawasan kebangsaan (TWK). Menurut dia, asesmen peralihan menjadi aparatur sipil negara (ASN) tak bisa dipandang sebatas 75 orang dinyatakan gagal dan 1.271 pegawai lulus. 

"Tetapi kita melihatnya dalam skala yang luas ini adalah upaya pelemahan KPK, pembunuhan KPK, yang sangat sempurna. Sehingga, hari ini ketika ada masyarakat yang menyatakan mosi tidak percaya pada pimpinan KPK, itu adalah sesuatu yang sah dan wajar," jelasnya.