sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

23 tahun reformasi, peneliti TII: Serangan balik koruptor dari internal KPK

Pelemahan pemberantasan korupsi sudah dilakukan dengan sempurna.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 11 Jun 2021 18:48 WIB
23 tahun reformasi, peneliti TII: Serangan balik koruptor dari internal KPK

Pemberantasan korupsi di Indonesia setelah 23 tahun reformasi disebut mengalami corruptor fight back. Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Wawan Suyatmiko, berpendapat, kini serangan balik koruptor sudah berlangsung dari internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menurut dia, pelemahan pemberantasan rasuah sudah dilakukan dengan sempurna. Wawan menyontohkan revisi Undang-undang (UU) KPK pada 2019 dan proses pemilihan komisioner KPK 2019-2023 yang ditengarainya bermasalah.

"Mengubah UU KPK dalam waktu singkat untuk kemudian setelah diubah pimpinan hari ini melalui proses pansel (panitia seleksi) yang menurut kita banyak sekali tanda tanyanya, juga mengalami upaya yang begitu sempurna. Sehingga corruptor fight back ini sekarang bukan lagi eksternal, tapi dari dalam," ujar Wawan saat diskusi dalam jaringan, Jumat (11/6).

Oleh karena itu, Wawan mengatakan, sejumlah kejadian untuk melemahkan KPK secara kasatmata terjadi, yang mana salah satunya adalah tes wawasan kebangsaan (TWK). Menurut dia, asesmen peralihan menjadi aparatur sipil negara (ASN) tak bisa dipandang sebatas 75 orang dinyatakan gagal dan 1.271 pegawai lulus. 

"Tetapi kita melihatnya dalam skala yang luas ini adalah upaya pelemahan KPK, pembunuhan KPK, yang sangat sempurna. Sehingga, hari ini ketika ada masyarakat yang menyatakan mosi tidak percaya pada pimpinan KPK, itu adalah sesuatu yang sah dan wajar," jelasnya.

Diketahui, dari 75 pegawai 51 orang dipecat dan sisanya dibina lagi. Sementara Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif KPK, Giri Suprapdiono, sebelumnya mengatakan 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK bukan sekadar kuantitas. Menurutnya, kualitas 75 orang ini sudah tak perlu diragukan lagi.

Berdasarkan datanya, dari 75 orang tersebut 31 pegawai adalah tenaga penindakan. Jumlah itu sama saja 20% dari total tenaga penindakan di lembaga antirasuah.

"Kalau kita lihat datanya 75 orang itu, 31 (merupakan) tenaga penindakan di mana tenaga penindakan total KPK hanya kurang lebih 150 penyelidik dan penyidik. Artinya 20% tenaga penindakan itu diberhentikan gara-gara TWK," kata Giri dalam diskusi virtual.

Sponsored

Giri menyampaikan data tersebut untuk merespons narasi yang mengatakan tak perlu mempermasalahkan 75 pegawai karena masih ada 1.271 orang yang dinyatakan lulus. Di sisi lain, dia mengatakan itu mengingat sumber daya jadi salah satu alasan pemberantasan korupsi bisa berhasil.

Giri mengungkap, dari 31 orang itu, sembilan pegawai merupakan kepala satuan tugas atau Kasatgas di KPK. Berdasarkan kualitas, sembilan Kasatgas ini memegang rekor operasi tangkap tangan (OTT) komisi antikorupsi.

"Jadi ini bukan sekadar kuantitas, tetapi kualitas mereka yang sudah tidak diragukan lagi," ucapnya yang juga dinyatakan tak lulus TWK. 

Berita Lainnya
×
tekid