Pengacara bantah Heru Hidayat samarkan aset kasus Jiwasraya

Kuasa hukum sebut keterlibatan Heru Hidayat karena risiko bisnis.

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Foto Antara/Anita Permata Dewi

Kuasa hukum tersangka Heru Hidayat, Soesilo Ari Wibowo, membantah kliennya melakukan penyamaran aset dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Menurut Soesilo, terseretnya Heru dalam kasus itu bukan karena melakukan perbuatan lancung, melainkan terkait bisnis yang dijalankan.

"Tidak, tidak ada penyamaran aset, apalagi melarikannya ke luar negeri. Aset apa?" kata Soesilo di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

Ia berpandangan, terseretnya Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) itu dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp13,7 triliun karena risiko bisnis belaka. Namun, ia menyatakan kliennya tetap kooperatif mengikuti proses hukum yang sedang bergulir di Kejaksaan Agung.

"Ya, memang sejauh ini kan memang karena risiko bisnis apalagi ini bisnis di bidang saham," ucapnya.

Soesilo menuturkan, penyidik hingga saat ini belum membeberkan penetapan status tersangka pada kliennya. Peran Heru dalam kasus tersebut juga belum diungkap oleh penyidik.