Kuasa hukum Lin Che Wei bersyukur ada hakim yang ajukan dissenting opinion

Handika mengapresiasi salah satu hakim ajukan dissenting opinion yang membebaskan LCW.

Seluruh terdakwa kasus migor saat sidang putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/1). Alinea.id/Gempita Surya.

Terdakwa Lin Che Wei menyatakan lega atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam persidangan hari ini, Lin Che Wei dijatuhi vonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Kuasa hukum Lin Che Wei, Handika Honggowongso, menyatakan pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Dia bahkan berterima kasih atas dissenting opinion yang membebaskan kliennya dari hakim anggota, Moch. Agus Salim.

"Kami mengapresiasi betul putusan majelis hakim terutama (salah satu hakim) yang membuat putusan dissenting opinion yang membebaskan LCW, yang intinya menegaskan bahwa LCW hanya sebagai mitra diskusi untuk memberikan saran yang sifatnya tidak mengikat untuk mengatasi krisis migor atas permintaan Menteri Perdagangan," katanya saat dihubungi, Rabu (4/1).

Dia mengungkap, pertimbangan itu sangat faktual sesuai dengan seluruh bukti-bukti yang terungkap di persidangan.

Terkait tindak lanjut usai putusan hakim, Handika menuturkan pihaknya masih akan mempertimbangkan beberapa hal. Dia mengaku tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan yang bisa saja berdampak buruk bagi kliennya.