Pengacara terdakwa Tumanggor ungkap pertimbangan ajukan banding vonis kasus migor

Majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kepada Master Parulian Tumanggor.

Juniver Girsang selaku kuasa hukum terdakwa Master Parulian Tumanggor. Alinea.id/Gempita Surya.

Kuasa hukum Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas tuntutan majelis hakim kepada kliennya. Master Parulian merupakan salah satu terdakwa dalam perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau kasus minyak goreng.

Dalam sidang putusan hari ini (4/1) di PN Jakarta Pusat, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kepada Master Parulian.

"Kami cermati putusan ini, ada pertimbangan yang menurut kami menjadi dasar kami nanti untuk segera mengajukan banding," kata Juniver Girsang selaku kuasa hukum Master Parulian usai persidangan, Rabu (4/1).

Juniver mengungkapkan, pertimbangan pertama yaitu dalam putusan dinyatakan, terjadinya kelangkaan minyak goreng bukan karena perbuatan pengusaha. Namun, disebabkan kebijakan pemerintah yang melawan pasar dengan menetapkan harga eceran tertinggi (HET).

Kedua, putusan majelis dengan tegas menyatakan, jaksa penuntut umum mendakwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian perekonomian negara. Namun, selain tuntutan pidana kurungan, jaksa juga menuntut kliennya membayar uang pengganti sebesar Rp10,98 triliun subsider enam tahun.