Jokowi ubah Statuta UI, pengamat: Kelola negara mirip mengelola warteg

Melegalkan rangkap jabatan Rektor UI dengan mengubah PP adalah contoh sangat buruk dalam mendidik moral generasi penerus bangsa.

Presiden RI Joko Widodo/Foto Setkab

Mundurnya Ari Kuncoro dari jabatan Wakil Komisaris Utama PT BRI (Persero) Tbk belum menyelesaikan masalah. Pangkalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melegalkan rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) dengan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji menilai, PP terbaru 75/2021 tentang Statuta UI melanggar Pasal 17 UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Penerbitan PP 75/2021 mengakomodir pelanggaran aturan Rektor UI tidak boleh merangkap jabatan, sebagaimana tertuang dalam PP 68/2013 tentang Statuta UI. 

Padahal, dunia pendidikan Indonesia mengajarkan falsafah Ki Hajar Dewantara, Ing ngarso sung tuladha, artinya di depan memberi contoh.

"Untuk mengakomodir pelanggaran aturan tersebut, aturannya diubah. Ini kira-kira contoh apa yang kita tanamkan pada diri anak-anak kita. Kita yang tua-tua ini harus memberikan suri tauladan," ucapnya dalam diskusi virtual, Minggu (25/7).

"Kalau dari muda mereka sudah kita ajarkan ‘pokoknya aturan apapun bisa kita ubah untuk mengakomodir keinginan kita’, Wah rusak dong moral kita ini."