sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PKS nilai perubahan Statuta UI tidak beretika

Statuta UI yang baru merupakan preseden buruk bagi independensi akademik.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 21 Jul 2021 22:01 WIB
PKS nilai perubahan Statuta UI tidak beretika

Perubahan aturan soal Statuta Universitas Indonesia (UI) yang tak lagi melarang rektor rangkap jabatan seperti sedang menantang publik. Demikian ditegaskan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Jazuli Juwaini.

Alasannya, publik sempat dihebohkan dengan rektor UI yang rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI yang bertentangan dengan Statuta UI. Namun di luar dugaan, pemerintah justru mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Statuta UI yang baru (PP 75 Tahun 2021).

Dalam aturan baru tersebut terdapat perubahan aturan yang sebelumnya rektor dan pejabat kampus lainnya dilarang merangkap sebagai pejabat pada BUMN/BUMD maupun swasta, kata pejabat diubah menjadi direksi. Itu artinya rektor UI bisa menjabat sebagai komisaris.

"Rupanya praktek yang sama juga berlaku di beberapa kampus. Belum jelas ujung pangkal kritik tersebut, pemerintah justru membuka ruang praktek rangkap jabatan komisaris dengan menerbitkan PP Statuta UI yang baru. Ini kan namanya akal-akalan aturan. Di mana etikanya?," kata Jazuli dalam keterangannya, Rabu (21/7).

Menurut dia, Statuta UI yang baru merupakan preseden buruk bagi independensi akademik. Kata Jazuli, rangkap jabatan rektor dengan jabatan yang tidak ada kaitan dengan dunia akademik akan merusak upaya memajukkan pendidikan tinggi. 
Selain itu, secara teknis sudah pasti kerja rektor dengan beban tanggung jawab yang sudah berat menjadi tidak fokus, kecuali memang ada motif rente dan politis dibalik rangkap jabatan tersebut.

"Alih-alih mengejar kualitas akademik dan menjadikan kampus UI sebagai universitas kelas dunia atau world class university, rangkap jabatan Rektor UI justru menjadi sumber masalah dan merusak upaya memajukan kualitas pendidikan," ujar Jazuli.

Jazuli menyatakan, jabatan komisaris BUMN di Indonesia identik dengan kepentingan politik sebagai politik balas jasa dan oligarki penguasa. Anggota Komisi I DPR ini mengkhawatirkan, rektor yang rangkap jabatan akan menyeret kampus pada kepentingan politik sempit yang akhirnya bias kepentingan dan sudah pasti mengancam independensi akademik.

"Kalau sudah begitu dunia akademik tidak bisa leluasa alias ewuh pakewuh mengkritik pemerintah. Sebaliknya pemerintah merasa bisa mengontrol kampus termasuk dalam hal kebebasan berpendapat di dunia akademik," pungkasnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid