Pengamat: Penghentian sementara rekening FPI adalah wajar

Penghentian sementara transaksi dilakukan karena ada indikasi atau bukti awal TPPU.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi dan aktivitas rekening para mantan anggota Front Pembela Islam (FPI). Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi dan aktivitas rekening para mantan anggota Front Pembela Islam (FPI). Penghentian tersebut patut diduga rekening mereka terkait dengan tindak pidana.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai, penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening adalah proses yang wajar.

"Ini memang proses wajar terkait pro justitia terhadap adanya dugaan tindak pidana yang predicate crime masuk dalam kategori pada Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Indriyanto Seno Adji kepada wartawan, Selasa (12/1).

Dia menilai penghentian sementara transaksi dilakukan karena ada indikasi atau bukti awal TPPU.

"Tindakan upaya paksa (coercive force) dari pro justitia termasuk pemblokiran rekening memiliki indikasi atau bukti awal kaitan TPPU dengan tindak pidana asal," ujar mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.