Pengiriman 52 Kg sabu asal Malaysia terhenti di Pelabuhan Buruh

Narkoba jenis sabu-sabu disimpan dalam bungkus teh kemasan.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan. Antara Foto

Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Bea dan Cukai berhasil mengamankan 52 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Narkoba yang disimpan di dalam 50 bungkus teh kemasan dengan aksara China itu diamankan di Pelabuhan Buruh, Indragiri Hilir, Riau.

“Sebanyak tiga tersangka ditangkap atas dugaan penyelundupan sabu-sabu. Mereka yakni Rusman, Firdaus dan Piara,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta Pusat, Minggu, (28/4) malam.

Arman menjelaskan, barang bukti sabu-sabu yang disita tersebut berada dalam dua karung yang berisi 50 bungkus dengan berat total 52 kilogram. Selain narkotika, barang bukti lain yang juga disita antara lain speed boat, kendaraan roda dua dan empat, alat komunikasi dan kartu identitas.

“Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa akan ada penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut,” kata Arman.

Dari informasi itulah, kata Arman, pihaknya bersama Bea dan Cukai melakukan penyelidikan selama dua minggu. Hasilnya, pada Kamis (25/4), anggota BNN mencurigai speed boat yang merapat ke pantai dan bertemu dengan seorang pengemudi mobil.