Pengusaha penerbitan gugat UU Pers ke MK

Sejumlah pasal dinilai membatasi hak konstitusional pemohon.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim Saldi Isra (kiri), Aswanto (kedua kiri), Suhartoyo (kedua kanan), I Dewa Gede Palguna (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang No 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/6)./ Antara Foto

Pengusaha penerbitan pers, Ferdinand Halomoan Lumbang Tobing, menggugat sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ferdinand selaku Direktur CV Swara Resi, merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh ketentuan dalam Pasal 1 ayat 2, Pasal 9 ayat 2, dan Pasal 18 ayat (2).

"Pasal-pasal a quo telah mengurangi hak konstitusional pemohon untuk melakukan usaha sebagaimana dijamin dalam UUD 1945," ujar Ferdinand di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/7) seperti dikutip Antara.

Sebagai pemohon, Ferdinand berpendapat pasal-pasal tersebut (a quo) memberikan batasan terhadap perusahaan pers berbadan usaha (seperti CV), yang tidak tergolong dalam perusahaan berbadan hukum. Perusahaan berbadan usaha, tidak bisa mengelola usaha di bidang pers dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi terhadap masyarakat.

Selain itu pasal-pasal yang digugat juga dinilai meniadakan hak perusahaan berbadan usaha secara ekonomi.