Penindakan pelanggaran di 12 ruas jalan ganjil genap tambahan mulai 13 Juni

Pantauan sementara Dishub DKI Jakarta menunjukkan, kondisi di 25 ruas jalan terpantau cukup kondusif.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/6/2022). Dok: Alinea.id/Gempita Surya

Aturan ganjil-genap di ruas jalan yang ada di DKI Jakarta mulai kembali diberlakukan per Senin (6/6). Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memperluas pemberlakuan ganjil-genap dari 13 titik menjadi 25 titik.

Perluasan ganjil-genap diterapkan setiap hari Senin-Jumat mulai tanggal 6 Juni 2022. Jam operasional yang berlaku dimulai pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, dan pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Pantauan sementara Dishub DKI Jakarta menunjukkan, kondisi di 25 ruas jalan terpantau cukup kondusif. Pemantauan ini akan terus dilakukan sebagai bahan evaluasi di hari pertama penerapan perluasan aturan ganjil-genap.

"Di 25 ruas jalan terpantau cukup kondusif, kinerjanya meningkat. Sekarang sedang dilakukan perhitungan oleh rekan-rekan kami yang bermaksud untuk evaluasi hari ini secara utuh sampai dengan nanti malam jam 9," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, Senin (6/6).

Terkait 12 ruas jalan baru yang diberlakukan hari ini, Dishub DKI Jakarta menegaskan belum ada penindakan pelanggaran. Rencananya, penindakan pelanggaran di 12 ruas jalan tambahan baru diberlakukan mulai Senin (13/6).