Penipuan First Travel dan opsi hukum mengembalikan hak korban

Putusan Mahkamah Agung terkait aset First Travel yang akan disita negara, menjadi polemik.

First Travel dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Agama pada 2017. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Pada 2016, Yulia mengenal biro perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dari temannya yang bekerja di sana. Awalnya, ia berangkat berdua bersama temannya tadi ke tanah suci. Sekembalinya dari Makkah, ia mendaftarkan enam anggota keluarganya, dengan biro perjalanan umrah yang sama.

“Tapi yang kedua, saya mengurus sendiri, tanpa teman yang bawa saya,” kata Yuli saat dihubungi Alinea.id, Selasa (19/11).

Ia mengatakan, sudah mempersiapkan segala perlengkapan umrah, tiga bulan sebelum keberangkatan. Akan tetapi, perjalanan diundur, dan tak ada kepastian kapan terbang.

Hingga pada 2017 kabar mengejutkan ia dengar, First Travel melakukan penipuan kepada ribuan calon jemaah umrah. Total kerugian yang dialami Yulia sebesar Rp111 juta.

“Setelah tahu, saya menuntut ganti rugi dengan berbagai cara, dari menyewa jasa pengacara perdata sampai rajin ke sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Depok,” ujar salah seorang korban penipuan agen perjalanan ibadah umrah First Travel asal Bekasi itu.