Komisi II sebut penunjukan penjabat kepala daerah kewenangan penuh pemerintah

Namun harus tetap memastikan semua Pj netral dan tidak memihak. Tidak boleh jadi kaki tangan kekuasaan

Ilustrasi kepala daerah. Istimewa

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menyebut, penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah merupakan kewenangan penuh pemerintah. Luqman menyoroti ini terkait 272 Pj kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023.

"Penunjukkan penjabat kepala daerah murni kewenangan presiden dan Mendagri," kata Luqman dalam keterangannya, Rabu (5/1).

Menurut Luqman, presiden maupun Mendagri tidak perlu lagi melakukan konsultasi. Apalagi persetujuan dari DPR terkait Pj kepala daerah. Tanggung jawab sepenuhnya ada di pihak pemerintah.

"Saya minta presiden dan Mendagri menyiapkan cara yang tepat untuk mengidentifikasi melakukan profiling calon-calon penjabat kepala daerah yang akan ditunjuk," ujar Luqman.

Penunjukkan Pj kepala daerah diatur dalam Pasal 201 ayat (10) dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pada ayat (10) dijelaskan bahwa Pj gubernur berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan untuk Pj bupati/wali kota berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.