sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komisi II sebut penunjukan penjabat kepala daerah kewenangan penuh pemerintah

Namun harus tetap memastikan semua Pj netral dan tidak memihak. Tidak boleh jadi kaki tangan kekuasaan

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 05 Jan 2022 11:54 WIB
Komisi II sebut penunjukan penjabat kepala daerah kewenangan penuh pemerintah

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menyebut, penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah merupakan kewenangan penuh pemerintah. Luqman menyoroti ini terkait 272 Pj kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023.

"Penunjukkan penjabat kepala daerah murni kewenangan presiden dan Mendagri," kata Luqman dalam keterangannya, Rabu (5/1).

Menurut Luqman, presiden maupun Mendagri tidak perlu lagi melakukan konsultasi. Apalagi persetujuan dari DPR terkait Pj kepala daerah. Tanggung jawab sepenuhnya ada di pihak pemerintah.

"Saya minta presiden dan Mendagri menyiapkan cara yang tepat untuk mengidentifikasi melakukan profiling calon-calon penjabat kepala daerah yang akan ditunjuk," ujar Luqman.

Penunjukkan Pj kepala daerah diatur dalam Pasal 201 ayat (10) dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pada ayat (10) dijelaskan bahwa Pj gubernur berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan untuk Pj bupati/wali kota berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera meminta, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan proses rekrutmen Pj kepala daerah didasarkan pada kapasitas dan profesionalitas.

"Tidak boleh like and dislike. Prosesnya mesti transparan dan akuntabel," ujar Mardani, Rabu.

Selain itu, hal yang tak kalah penting ialah netralitas. Politikus PKS ini meminta penunjukkan Pj kepala daerah harus netral.

Sponsored

"Karena bahaya sekali jika terpilih mereka yang tidak netral. Pastikan semua Pj netral dan tidak memihak. Tidak boleh jadi kaki tangan kekuasaan," ujar dia.

Berita Lainnya
×
tekid