Penjelasan KPK saat diklarifikasi Ombudsman ihwal TWK

Ghufron mengaku, menjelaskan dasar hukum pelaksaan peralihan pegawai lembaga antisuap jadi ASN.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi permintaan klarifikasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) ihwal laporan dugaan malaadministrasi alih status pegawai KPK jadi aparatur sipil negara atau ASN, Kamis (10/6). Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, kepada ORI menyampaikan penjelasan mulai perumusan kebijakan sampai pelaksaan peralihan status.

Ghufron mengaku, menjelaskan dasar hukum pelaksaan peralihan pegawai lembaga antisuap jadi ASN. "Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-undang (UU) KPK Jo Pasal 3 dan peraturan pelaksananya tentang durasinya diatur di Pasal 69 C UU KPK," katanya dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman, Jakarta.

Menurut Ghufron, peralihan pegawai dalam UU KPK lalu diatur secara teknis melalui Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2020. Selanjutnya, teknis lebih detail tertuang dalam Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021. Menurut dia, dasar hukum buat Perkom adalah Pasal 6 PP 41/2020.

"Itu landasan kewenangan KPK untuk mengatur, untuk melaksanakan, dan kemudian mulai dari kebijakan, regulasi, serta melaksanakan alih status pegawai KPK ke ASN," jelasnya.

Lalu, kepada ORI, Ghufron menjelaskan prosedur pembentukan Perkom 1/2021 dan pelaksanaan dari tes wawasan kebangsaan atau TWK sampai pelantikan bagi yang lulus. Selanjutnya, dia juga menerangkan, proses pembentukan kebijakan hingga pelaksanaan.