Penjelasan KPK soal kepemilikan jeep Rubicon Rafael Alun

KPK menemui sejumlah kendala dalam mengungkap kepemilikan mobil Jeep Rubicon.

Logo KPK. Foto Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memberikan penjelasan perihal kepemilikan mobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario Dandy Satrio, anak dari aparatur sipil negara (ASN) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo. KPK membenarkan mobil tersebut bukan milik Rafael Alun.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, kendaraan roda empat tersebut didaftarkan atas nama kerabat Rafel. Hal ini terungkap dari klarifikasi KPK terhadap ayah Mario Dandy tersebut.

"Barusan diklarifikasi ke yang bersangkutan (Rafael), itu memang bukan atas nama yang bersangkutan, tetapi atas nama kakak yang bersangkutan," kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3).

Diungkapkan Pahala, pihaknya menemui sejumlah kendala dalam mengungkap kepemilikan mobil Jeep Rubicon tersebut. Pahala menyebut, awalnya mobil tersebut dibeli oleh Rafael Alun, namun kemudian kendaraan itu dijual lagi kepada sang kakak.

Terkait hal ini, Pahala mengaku pihaknya harus melakukan penelusuran hingga ke dalam gang sempit di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.