Penjelasan Wamenkumham soal titip jabatan komisaris PT CLM

Dalam perkara ini, Eddy Hiariej dilaporkan Ketua IPW kepada KPK, 14 Maret lalu.

Wamenkumham, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, melalui kuasa hukumnya, Ricky Sihotang (kedua kanan), buka suara tentang titip jabatan komisaris PT CLM yang dilaporkan Ketua IPW. Alinea.id/Gempita Surya

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, buka suara tentang dugaan pemerasan, gratifikasi, dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, terhadapnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Wamenkumham, Ricky Sitohang, mengatakan, dalam kasus ini, Direktur PT CLM, Helmut Hermawan meminta dan memaksa Eddy Hiariej, sapaannya Edward, dan istrinya bergabung dan menjadi komisaris di perusahaannya.

"Itu Helmut yang minta Profesor [Eddy Hiariej] menjadi komisaris, tapi ditolak mentah-mentah oleh Profesor. Diminta istri dan anaknya juga ditolak oleh beliau," kata Ricky dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/3).

Seiring waktu, Eddy lantas merekomendasikan asisten pribadinya yang juga seorang pengacara, Yosi Andika Mulyadi, sebagai komisaris di perusahaan Helmut. Apalagi, dia merupakan kuasa hukum PT CLM. 

Eddy pun menyarankan asisten pribadinya yang lain, Yogi Ari Rukmana, sebagai komisaris PT CLM. Kala itu, Eddy belum menjabat Wamenkumham dan Yogi direkomendasikan lantaran bukan penyelenggara negara.