Penuhi panggilan Kejagung, Karen diperiksa sebagai tersangka

Kejagung mengklarifikasi, pemanggilan Karen Agustiawan hari ini untuk diperiksa sebagai tersangka.

Mantan Dirut Pertamina, Galaila Karen Agustiawan./facebook.com/karen.agustiawan

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Karen diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi investasi perusahaan, di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia, pada 2009 lalu.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung Warih Sadono, mengatakan Karen sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan. Ia sudah diperiksa sejak pukul 09.00 WIB, dan belum dapat dipastikan kapan pemeriksaan akan berakhir.

"Hari ini yang bersangkutan datang memenuhi panggilan tim penyidik. Dia akan diperiksa sebagai tersangka," kata Warih, Senin (24/9).

Dalam pernyataannya pada Jumat (21/9) lalu, Warih sempat mengatakan bahwa Karen akan diperiksa sebagai saksi hari ini. Saat itu Warih juga mengkonfirmasi pencekalan terhadap Karen. 

Warih menerangkan, dirinya belum dapat memastikan apakah setelah pemeriksaan kali ini, Karen akan langsung ditahan. Penahanan akan dilakukan, jika menurut tim penyidik, Karen berpotensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti selama proses penyidikan.