sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penuhi panggilan Kejagung, Karen diperiksa sebagai tersangka

Kejagung mengklarifikasi, pemanggilan Karen Agustiawan hari ini untuk diperiksa sebagai tersangka.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 24 Sep 2018 14:10 WIB
Penuhi panggilan Kejagung, Karen diperiksa sebagai tersangka

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Karen diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi investasi perusahaan, di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia, pada 2009 lalu.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung Warih Sadono, mengatakan Karen sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan. Ia sudah diperiksa sejak pukul 09.00 WIB, dan belum dapat dipastikan kapan pemeriksaan akan berakhir.

"Hari ini yang bersangkutan datang memenuhi panggilan tim penyidik. Dia akan diperiksa sebagai tersangka," kata Warih, Senin (24/9).

Dalam pernyataannya pada Jumat (21/9) lalu, Warih sempat mengatakan bahwa Karen akan diperiksa sebagai saksi hari ini. Saat itu Warih juga mengkonfirmasi pencekalan terhadap Karen. 

Warih menerangkan, dirinya belum dapat memastikan apakah setelah pemeriksaan kali ini, Karen akan langsung ditahan. Penahanan akan dilakukan, jika menurut tim penyidik, Karen berpotensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti selama proses penyidikan.

Menurut Warih, pemanggilan Karen ini adalah yang ketiga,  setelah dua kali mangkir saat dipanggil pada akhir Agustus lalu. Akan tetapi sebelumnya, Karen sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka lainnya.

"Lihat nanti saja ya, apakah langsung ditahan atau tidak,” ucapnya.

Karen Agustiawan merupakan salah satu tersangka tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG), Australia, pada 2009.

Sponsored

Kasus ini terjadi tahun 2009 saat  PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10% terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG. Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG, senilai US$26 juta. 

Hasil penyidikan Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG. Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris.

Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup setelah ROC Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah, dengan alasan blok tersebut tidak ekonomis jika diteruskan produksi. Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara dari Pertamina sebesar US$31 juta dan US$ 26 juta atau setara Rp568 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid