Penuhi panggilan polisi kasus Gus Nur, Refly Harun jelaskan pembuatan video

Refly mengungkapkan ide pembuatan video yang jadi pokok perkara ITE itu berasal dari Gus Nur

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Foto facebook

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Saat tiba di Bareskrim, Refly mengungkapkan ide pembuatan video yang jadi pokok perkara ITE itu berasal dari Gus Nur. Menurutnya, video itu merupakan kolaborasi antar Youtuber semata.

Refly menjelaskan, pada 12 Oktober 2020 dirinya menerima telepon dari Gus Nur untuk berkolaborasi dengan kesepakatan konten diunggah di chanel Refly dan anak Gus Nur. Kolaborasi itu akhirnya disepakati dengan pertimbangan chanel keduanya memiliki subscriber 500.000-600.000.

"Jadi pada 12 Oktober 2020 itu, saya ditelepon oleh Gus Nur untuk kolaborasi karena subscriber dia kan 500.000 lebih dan saya 600.000," tuturnya di Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).

Dalam perkara yang tengah dihadapi Gus Nur, penyidik tidak mempermasalahkan kontennya, tetapi ujaran Gus Nur. Terkait dengan ujaran itu, Refly menampik memancing Gus Nur berkomentar mengenai Nadhatul Ulama (NU).