Nuril bersama keluarganya diyakini akan mendapatkan tekanan psikologis selama proses PK tersebut.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menunda ekseskusi terhadap terdakwa kasus ITE, Baiq Nuril Maknun. Kejagung sedianya mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA), yang memvonis Nuril dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta, pada Rabu (21/11) besok.
Direktur Eksekutif ICJR, Anggara, berharap penundaan itu menjadi komitmen Kejagung terhadap keadilan hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus Baiq Nuril.
Anggara mengatakan, Nuril masih akan melalui proses Peninjauan Kembali (PK) yang memakan waktu cukup lama. Bahkan ia mengindikasikan Nuril bersama keluarganya akan mendapatkan tekanan psikologis selama proses PK tersebut.
"ICJR berharap, Kejagung dapat menjaga komitmennya untuk tidak melaksanakan eksekusi sampai kasus Ibu Baiq Nuril diputus di tingkat PK," kata Anggara, Selasa (20/11).
Anggara juga memastikan, ICJR masih terus mendorong Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Ia menegaskan, amnesti adalah satu-satunya jalan bagi Nuril untuk memperoleh keadilan atas pidana yang timbul dari perbuatan yang bahkan tidak dilakukannya, tanpa harus menunggu dalam waktu yang sangat lama dan dalam kondisi yang tidak pasti.