close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Koalisi Save Ibu Nuril mendesak Presiden Jokowi memberikan amnesti pada Baiq Nuril. (Soraya Novika/Alinea)
icon caption
Koalisi Save Ibu Nuril mendesak Presiden Jokowi memberikan amnesti pada Baiq Nuril. (Soraya Novika/Alinea)
Nasional
Selasa, 20 November 2018 10:52

Penundaan eksekusi terhadap Baiq Nuril diharap sampai PK rampung

Nuril bersama keluarganya diyakini akan mendapatkan tekanan psikologis selama proses PK tersebut.
swipe

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menunda ekseskusi terhadap terdakwa kasus ITE, Baiq Nuril Maknun. Kejagung sedianya mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA), yang memvonis Nuril dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta, pada Rabu (21/11) besok.

Direktur Eksekutif ICJR, Anggara, berharap penundaan itu menjadi komitmen Kejagung terhadap keadilan hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus Baiq Nuril.

Anggara mengatakan, Nuril masih akan melalui proses Peninjauan Kembali (PK) yang memakan waktu cukup lama. Bahkan ia mengindikasikan Nuril bersama keluarganya akan mendapatkan tekanan psikologis selama proses PK tersebut.

"ICJR berharap, Kejagung dapat menjaga komitmennya untuk tidak melaksanakan eksekusi sampai kasus Ibu Baiq Nuril diputus di tingkat PK," kata Anggara, Selasa (20/11).

Anggara juga memastikan, ICJR masih terus mendorong Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Ia menegaskan, amnesti adalah satu-satunya jalan bagi Nuril untuk memperoleh keadilan atas pidana yang timbul dari perbuatan yang bahkan tidak dilakukannya, tanpa harus menunggu dalam waktu yang sangat lama dan dalam kondisi yang tidak pasti.

Kejaksaan Agung menyampaikan penundaan eksekusi Nuril pada Senin (19/11) kemarin. Penundaan eksekusi mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram itu, dilakukan lantaran banyaknya penolakan yang terjadi di ruang publik.

"Karena persepsi keadilan ruangnya tidak saja bernuansa kearifan lokal, tapi juga nuansa nasional. Akhirnya kita melakukan kajian mendalam dan memutuskan eksekusinya kita tunda," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, Senin (19/11).

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan