Penyamarataan kelas BPJS Kesehatan butuh waktu

Pemerintah berencana kebijakan kelas standar berlaku pada kuartal III 2020.

Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jabar, Rabu (13/5/2020). Foto Antara/Dhemas Reviyanto

Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, merespons positif rencana pemerintah menerapkan satu kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pemerataan diyakini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Dalam UU SJSN itu memang diamanatkan pelayanan kepada peserta itu berdasarkan kelas standar. Nah, ketika JKN mulai beroperasi 1 Januari 2014 sampai sekarang, sayangnya kelas standar itu didefinisikan menjadi kelas I, kelas II, dan kelas III. Karena itulah yang selama ini ada di RS," katanya saat dihubungi Alinea.id, Jumat (12/6).

Namun demikian, menurutnya, perlu waktu panjang untuk menerapkan kelas standar karena penerapan tiga golongan peserta BPJS Kesehatan sudah terlanjur diterapkan. Sementara, pemerintah menargetkan realisasinya pada kuartal III 2020.

Katanya pula, perlu pertimbangan dan kajian mendalam ketika hendak menerapkan rencana penyamarataan kelas dalam JKN. Misalnya mengenai biaya iuran, utilitas peserta, kesiapan rumah sakit (RS) dalam bentuk fasilitas kesehatan (faskes), kesediaan kamar rawat, dan seterusnya.

"Sekarang ketika kelas dibagi menjadi kelas I, kelas II, dan kelas III, total tempat tidur RS di kita saat ini itu dari 2.300 RS, itu sekitar 310.000 tempat tidur. Nah, sekarang pertanyaannya, kalau nanti diciptakan satu kelas, saya berharap, semua tempat tidur ini jadi kelas standar supaya dari sisi supply tidak berkurang," tuturnya.