Penyelesaian pelanggaran HAM berat absen dalam Ranham V

"Seharusnya 12 pelanggaran HAM berat yang masih menjadi PR bagi pemerintah memiliki porsi sebagai salah satu fokus Ranham 2021-2025."

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan, Sumarsih (kiri), menyerahkan poster dukungan kepada istri penyidik senior KPK Novel Baswedan, Rina Emilda (kanan), saat aksi Kamisan ke-581 di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (11/4/2019). Foto Antara/Nova Wahyudi

Setara Institute menyayangkan absennya isu penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam Rancangan Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) Generasi V (2021-2025) yang diluncurkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kamis (5/8).

Ranham V yang disahkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 fokus terhadap pemajuan HAM bagi empat kelompok sasaran, yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat.

"Seharusnya 12 pelanggaran HAM berat yang masih menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi pemerintah memiliki porsi sebagai salah satu fokus Ranham 2021-2025," kata Direktur Riset Setara, Halili Hasan, dalam keterangannya kepada Alinea.id, Jumat (6/8).

Dia menegaskan, Indonesia telah menyetujui rekomendasi yang diberikan Universal Periodic Review (UPR) untuk menguatkan komitmen dan meneruskan usaha melawan impunitas. Sejauh ini, nyaris tidak progres dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Menurutnya, stagnasi dalam isu pelanggaran HAM berat di Indonesia mestinya bisa mendorong  Ranham V. Harapannya, menjadi salah satu jembatan bagi pemerintah dalam mengoptimalkan kembali upaya penyelesaiannya dan menghentikan situasi impunitas.