Alasan masyarakat selesaikan perkara hukum lewat jalur informal

Perempuan adalah yang paling banyak memilih jalur informal tersebut.

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga. Foto: Pixabay

Banyak masyarakat di Indonesia yang memilih jalur informal ketika menyelesaikan perkara hukum. Pasalnya, jalur informal dianggap lebih cepat penyelesaiannya ketika mereka berhadapan dengan masalah hukum. 

Demikian yang terungkap dalam penelitian yang dilakukan konsorsium masyarakat sipil yang terdiri atas Indonesia Legal Roundtable, Indonesia Judicial Research Society, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melakukan penelitian terkait akses masyarakat terhadap keadilan di Indonesia selama 2019.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Ninik Rahayu, mengatakan penyelesaian masalah hukum secara informal yang dipilih masyarakat sebetulnya temuan lama. Dia mengatakan, sudah menemukan proses tersebut ketika masih bekerja untuk Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.

“Pada saat saya bergabung di Komnas Perempuan, kami menemukan bahwa pilihan mekanisme informal ini menjadi pilihan yang paling banyak digunakan oleh masyarakat, terutama terkait kasus perempuan dan anak,” kata Ninik dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Jumat (8/11).

Menurut dia, perempuan adalah yang paling banyak memilih jalur informal tersebut. Adapun kasusnya, rata-rata soal perceraian. Dalam menghadapi perkara tersebut, kata Ninik, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dirasa tumpul ketika diakses oleh masyarakat.